Sasaran
Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri adalah merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan
tentang Penilaian Prestasi Kerja.
Angka kredit merupakan merupakan Satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan
ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat
fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai
dalam1 (satu) tahun.
Berikut contoh Blanko Penilaian Kinerja Guru (SKP)